Artikel

ANTARA TERAPKAN RESPECTFUL WORKPLACE POLICY DI LINGKUNGAN KERJA

ANTARA TERAPKAN RESPECTFUL WORKPLACE POLICY DI LINGKUNGAN KERJA
Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA berkomitmen menjamin perlindungan korban tindak kekerasan seksual atau asusila di lingkungan perusahaan baik di pusat maupun di daerah.

Manajer Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) LKBN ANTARA Amelia Mardiani di Jakarta, Kamis, memberikan materi tentang Respectful Workplace Policy (RWP) pada kegiatan Induction Training Perum LKBN ANTARA yang digelar secara daring pada 20-22 Maret 2024 yang diikuti 96 pegawai dari unit kerja pusat dan daerah.

“Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan layanan lingkungan kerja nyaman yang saling menghormati, bebas dari pelecehan seksual, perundungan, dan bentuk diskriminasi lain,” kata Amelia dalam keterangan yang dipantau secara daring dari Banjarmasin, Kamis.

Amelia menyebutkan insan ANTARA harus saling menjunjung tinggi hak asasi manusia, utamanya soal perlindungan dari tindakan kekerasan asusila.

“Oleh karena itu, korban tindakan pelecehan asusila dan diskriminasi dapat menyampaikan laporan dengan melampirkan bukti kepada atasan langsung ataupun atasan lain di lingkungan Divisi MSDM melalui empat tahapan,” ujarnya.

Keempat tahapan itu, kata dia, yakni melalui Korespondensi (presensi.antaranews.com), pelaporan kepada unit kerja yang menjalankan fungsi HC/PSDM, mekanisme pengelolaan pengaduan pelanggaran (Whistleblowing) pada situs ANTARA, dan surat elektronik melalui PENA ANTARA (organisasi perempuan dan muda) yang dapat dikirim ke email pena@antara.id.

Amelia menjelaskan beberapa teknis pelaporan itu, yakni pelapor dan atasan langsung berkomunikasi dan terdokumentasi dalam berita acara dialog, lalu proses pemberian bantuan melalui wawancara, konseling, dan teknik perubahan perilaku oleh konselor/pejabat PSDM kepada konseling.

ANTARA akan menjaga dan menjamin kerahasiaan atas segala data dan informasi terkait kejadian pelanggaran.

Amelia mengatakan pada penyelesaian konflik dan rekonsiliasi secara kekeluargaan pada umumnya agar pelaku menghentikan perbuatan yang dilakukan, namun tetap menjalani prosedur dan aturan yang berlaku dalam perusahaan.

Kemudian, pengaduan formal tertulis yang disampaikan korban akan ditindaklanjuti secara bertahap sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan sesuai formulir pengaduan pada petunjuk teknis RWP ANTARA.

Setelah itu dilakukan investigasi terhadap kasus jika memang dibutuhkan, dilaksanakan rekomendasi dari rapat komite jabatan dan disiplin pegawai terkait kasus yang terjadi. Selanjutnya diambil keputusan, penyelesaian kasus, dan tindakan disiplin berupa pemberian sanksi disiplin berat hingga dapat berujung sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP.

Sementara sanksi disiplin berat tersebut telah diatur dalam Memo Nomor 008/M/DIR01.ANT/XII/2021 tentang Prosedur Penegakan Disiplin Pegawai Perum LKBN ANTARA dan Perubahannya.

“Kita berharap semua pegawai ANTARA dapat mengimplementasikan nilai-nilai AKHLAK BUMN. Karena untuk menciptakan lingkungan kerja aman tidak bisa hanya dilakukan oleh satu orang saja tetapi harus semua pegawai,” ujar Amelia.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2024

Artikel ini telah diunggah di portal Antaranews Megapolitan pada Jumat, 22 Maret 2024 5:52 WIB dan dapat diakses melalui tautan ini.

(Cathelya/Sekretariat Perusahaan)